Cara Daftar KIP Kuliah 2021

Pendaftaran KIP Kuliah 2021 telah dibuka di kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang dimulai dari pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah mulai tanggal 8 Februari 2021. Berikut jadwal selengkapnya:

Jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021

No.KegiatanDibukaDitutup
1Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah08 Februari 202131 Oktober 2021
2SNMPTN14 Februari 202123 Februari 2021
3SNMPN12 Februari 202118 Maret 2021

KIP Kuliah akan diberikan pada mahasiswa dengan jangka waktu sebagai berikut:

  1. Program Reguler:
    Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
    Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
    Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
    Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
    Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester
  2. Program Profesi:
  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester.

Cara Daftar KIP Kuliah 2021

Untuk mendapatkan bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2021 ini, kita pertama harus memiliki akun dan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Cara daftarnya cukup mudah. Anda bisa masuk ke laman KIP Kuliah pada kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Di situs ini, calon mahasiswa bisa melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mencantumkan berkas yang diperlukan, atau didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi yang telah menerimanya.

  1. Lakukan Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah, melalui situs yang disebutkan tadi (atau dengan aplikasi).
  2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang dimiliki. Sistem KIP Kuliah yang ada akan melakukan validasi data yang dimasukkan sekaligus memeriksa kelayakan calon penerima bantuan.
  3. Jika proses validasi berhasil, maka sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang dimasukkan sebelumnya.
  4. Calon penerima kemudian masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang sudah dimiliki. Setelah selesai, pilih proses seleksi yang akan diikuti untuk masuk ke perguruan tinggi.
  5. Setelah nantinya dinyatakan diterima di perguruan tinggi, maka calon penerima bantuan dapat melakukan verifikasi di perguruan tinggi tersebut.

Berikut Syarat KIP Kuliah 2021

Nah, setelah mengetahui prosedur dan cara daftar KIP Kuliah 2021, maka Anda juga wajib memahami syarat yang harus dipenuhi untuk calon penerima bantuan.

Pertama, calon penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau 2 tahun sebelumnya.

Kedua, memiliki potensi akademik yang cukup baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi (didukung dengan dokumen yang lengkap dan sah). Keterbatasan ini dapat dibuktikan dengan kepemilikan KIP, berkas peserta Program Keluarga Harapan, dan keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, atau mahasiswa berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

Ketiga, Lulus proses seleksi penerimaan mahasiswa baru dan sudah diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi yang sudah ditentukan (akreditasi A dan B, untuk akreditasi C akan dilakukan pertimbangan lebih lanjut).

Berikut Tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2021:

  1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Detailnya silahkan download panduan pada menu download

Dapatkan juga aplikasi web sekolah di playstore DISINI