DESKRIPSI TUGAS TAHUN PELAJARAN 2021/2022
A. KEPALA SEKOLAH
1. Kepala Sekolah menerapkan fungsinya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator.
2. Kepala Sekolah bertugas merencanakan, mengorganisasi,mengawasi dan mengevaluasi seluruh proses pendidikan yang meliputi aspek edukatif dan aspek administratif.
2.1 Aspek edukatif meliputi semua kegiatan kurikulum
2.2 Aspek administratif meliputi :
a. Belajar mengajar
b. Perkantoran
c. Siswa
d. Ketenagaan
e. Perlengkapan
f. Keuangan
g. Perpustakaan
h. Laboratorium
i. Bimbingan dan Konseling
j. Hubungan Masyarkat
k. Persuratan dan format yang berlaku
l. Pelaporan yang dibutuhkan
2.3 Aspek jaringan kerja sekolah
B.KEPALA URUSAN TATA USAHA
1. Kepala Urusan Tata Usaha bertanggung jawab atas layanan pendidikan.
2. Kepala Urusan Tata Usaha membantu Kepala Sekolah dalam mengkoordinasikan dan menangani pengaturan tugas administrasi.
3. Mewakili Kepala Sekolah sesuai pendelegasian Kepala Sekolah di bidang layanan kependidikan dan administrasi.
C.WAKIL KEPALA SEKOLAH
I. WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KURIKULUM
1. Mewakili Kepala Sekolah sesuai pendelegasian Kepala Sekolah di bidang kurikulum.
2. Pemberdayaan kebijakan Kepala Sekolah atau Sekolah dalam pelaksanaan kurikulum, KBM/PBM dan perangkat kurikulum.
3. Koordinator kelompok kerja urusan kurikulum
4. Mengkoordinasikan wali kelas, MGMP-MGBK, profesionalisme guru, laboratorium, perpustakaan dan tim kerja yang di bentuk oleh bidang kurikulum.
5. Mengkoordinasikan RKAS dan pelaksanaan RKAS urusan kurikulum.
6. Koordinator bidang akademik dan pengendali mutu :
6.1 mengkaji dan menyiapkan data dari pendataan, proses, paparan kompetensi siswa hingga pelaporan.
6.2 Menyiapkan hasil kajian kompetensi siswa sebagai siswa sebagai masukan/rekomendasi/saran dan lainnya untuk keunggulan dan kemajuan sekolah.
6.3 Mendayagunakan program kerja sekolah, guru dan karyawan termasuk evaluasi kinerja personal dan kinerja sekolah.
II. WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KESISWAAN
1. Mewakili Kepala Sekolah sesuai pendelegasian Kepala Sekolah di bidang kesiswaan.
2. Pemberdayaan kebijakan Kepala Sekolah atau Sekolah dalam urusan kesiswaan, ekstrakurikuler dan kegiatan non mapel.
3. Koordinator kelompok kerja urusan kesiswaan.
4. Pembina OSIS, pembinaan tata tertib, Upacara, STP2K dan perangkat organisasi kegiatan siswa.
5. Mengkoordinator RKAS dan pelaksanaan RKASurusan kesiswaan dan OSIS.
III. WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN SARANA PRASARANA
1. Mewakili Kepala Sekolah sesuai pendelegasian Kepala sekolah di bidang sarana dan prasarana
2. Pemberdayaan kebijakan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan urusan sarana dan prasarana
3. Pengkoordinasian kelompok kerja urusan sarana prasarana dan team kerja yang dibentuk oleh bidang sarana prasarana
4. Pendayagunaan inventaris pergudangan, inventaris barang persekolahan dan koordinasi kebutuhan serta pelaksanaannya
5. Pengkoordinasian RKAS dan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana
IV. WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN HUBUNGAN MASYARAKAT
1. Mewakili Kepala Sekolah sesuai pendelegasian Kepala Sekolah dibidang Humas
2. Pemberdayaan kebijakan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan urusan Kehumasan
3. Koordinator kelompok kerja urusan humas dan jaringan kerja
4. Pengkoordinasian kesejukan kekeluargaan, semi dinas, dinas dan antar dinas
RINCIAN TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH
Wakil KepalaSekolah merupakan kelompok kerja dalam koordinasi WKS urusan bidang yang terkait. Dalam pelaksanaan tugas, masing-masing personal mempunyai tugas pokok yang harus dikuasai dan dilaksanakan.
I. WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KURIKULUM
1. Waka Kurikulum
a. Kinerja Guru
1. Pembagian Tugas guru dan jadwal mengajar KBM
2. Pengkoordinasian perangkat pembelajaran dari guru (SATPEL) dan untuk siswa (daftar nilai dll)
3. Pemberdayaan kinerja guru
4. Pemberian solusi terhadap KBM bila ada jam kosong
5. Pemberdayaan piket guru
b. Pembelajaran
1. Pengebangan kalender pendidikan, penjabaran program, perangkat KBM dan profesionalisme guru
2. Pengkoordinasian evaluasi, remidi, pengayaa dan ekstra ilmu-ilmu dasar
3. Pengkoordinasian pelaksanaan KBM/PBM secara efektif
4. Silabus dan sistem penilaian, penyiapan diklat, IHT dan Workshop
5. Pemberdayaan MGMP/MGP
c. Media dan pra sardik
1. Pemberdayagunaan media dan bahan ajar
2. Pemberdayagunaan perpustakaan dan laboratorium
3. Penyiapan evaluasi/diskusi berkala
II. WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KESISWAAN
1. Aktifitas Kesiswaan
a. Pemberdayaan ekstrakurikuler sekolah non-mapel
b. Aktivasi lomba/pertandingan/prestasi
c. Pembinaan media siswa/LKIR
2. Keorganisasian
a. Pemantapan pembinaan organisasi kesiswaan
b. Struktur tata kerja dan program organisasi kesiswaan
c. Koordinator pembinaan OSIS dan organisasi kesiswaan
3. Tata Tertib dan Upacara
a. Tata tertib dan angka kredit pelanggaran
b. Upacara dan kegiatan sejenis (pengerahan siswa )
c. Keamanan dan STP2K
4. Tertib Kegiatan dan Pendanaan
a. Dana dan proposal kegiatan
b. Transport kegiatan siswa dan pembina
c. Sponsorhip
III. WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN SARANA DAN PRASARANA
1. Gedung, Instalasi dan Keamanan
a. Model keamanan dan Kinerja sarana dan prasarana
b. Pendayagunaan gedung/ruang, instalasi, lapangan dan pemeliharaan
c. Pergudangan dan sarana operasional
2. Kenyamanan
a. Kebersihan dan keindahan sekolah
b. Ketatalaksanaan sarana dan prasarana ruang KBM/administrasi dan kegiatan
c.Penghonoran dan kesejahteraan bulanan yang bekerjasama dengan waka lain dan bendahara
3. Koordinasi Ketatalaksanaan RKAS
a. Pencatatan dan pendataan penggunaan RKAS
b. Penyelaras dana sekolah
c. Pengelolaan unit usaha bekerjasama dengan koperasi
IV. WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN HUBUNGAN MASYARAKAT
1. Lintas Instansi/Kemasyarakatan
a. Hubungan dan kerjasama instansi/masyarakat, komite sekolah dan alumni
b. Penerbitan majalah dinding
c. Hari besar
d. Rapat dan notulen
2. Kekeluargaan
a. Perangkat kesepakatan kekeluargaan
b. Kesra dan pendanaan harian (transport kegiatan)
c. “kode etik” dan kebersamaan
V. TUGAS WALI KELAS
1. Mewakili orang tua/wali di sekolah
2. Pengelolaan kelas
a. Struktur organisasi kelas dan personalianya
b. Daftar piket dan pelaksanaannya
c. Pengelolaan dan pembinaan tata tertib siswa
d. Kenyamanan dan optimalisasi pembelajaran
e. Administrasi siswa
f. Administrasi dan inventaris kelas
g. Koordinasi prestasi, pembinaan, mutasi dan kesulitan siswa